Rabu, 02 Maret 2016

Paket Kebijakan Ekonomi X, baik atau tidak ?

Sepanjang tahun 2015, pertumbuhan ekonomi di Indonesia mengalami perlambatan yang cukup parah dimana  Hutang Pemerintah Indonesia keluar negri  meningkat tajam.  Total hutang Pemerintah mencapai Rp 3.089 triliun, setara dengan 27% dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara menurut pernyataan dari Kementerian Keuangan Indonesia,  terjadinya depresiasi nilai rupiah yang hampir menyentuh angka Rp15.000, neraca pembayaran mengalami defisit akibat laju impor dan ekspor berbanding lurus maksudnya adalah besarnya peningkatan pertumbuhan nilai impor yang jauh lebih besar dibandingkan peningkatan pertumbuhan nilai ekspor indonesia,   PHK terjadi dimana-mana, serta kondisi pemerintahan yang tidak stabil. Cukup memprihatinkan bukan ?  keterpurukan pertumbuhan  ekonomi di Indonesia.  Menilai perlambatan seperti ini pemerintah perlu usaha yang begitu besar untuk menyelesaikan problematika dengan mengembalikan perekenomian bangsa ini. Pemerintah melalui Kementrian koordinator perekonomian telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi X yang berisi revisi terhadap Daftar Negatif Indonesia ( DNI). KATANYA ? tujuan dari adanya kebijakan tersebut adalah sebagai salah satu kebijakan ekonomi lanjutan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi perlambatan ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan padat modal guna  menggairahkan investasi di pengembangan sektor industri,  meningkatkan perlindungan terhadap UMKMK,  Memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu. Dengan demikian harga-harga bisa menjadi lebih murah, misalnya harga obat dan alat kesehatan, mengantisipasi era persaingan dan kompetisi  Indonesia yang sudah memasuki MEA. Selain itu pula, membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global.  Terkait revisi DNI ( Daftar Negatif Investasi). DNI adalah bentuk implementasi dari prinsip transparansi, agar investor dapat dengan mudah mengetahui bidang-bidang usaha yang tertutup ataupun yang terbuka dengan persyaratan yang dapat dimasuki oleh penanam modal asing. berdasarkan  Perpres No. 36 tahun 2010 membagi tiga kelompok bidang usaha, yaitu:
  1. Bidang usaha tertutup; Larangan untuk melakukan usaha dalam bentuk apapun, termasuk melakukan berbagai kegiatan investasi.
  2. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan, bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus;
  3. Bidang usaha yang terbuka,  
kemudian apa maksud revisi DNI pada kebijakan ekonomi X? didalam revisi terhadap DNI tersebut membuat pemerintah meningkatkan batas maksimal pengusahaan saham oleh investor asing. Bahkan 35 bidang usaha dibuka penuh 100% untuk asing dari sebelumnya dibatasi maksimal 33% sampai 95%.  Berdasarkan laporan Bappenas  dalam konferensi pers saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp 10 milyar. Perubahan komposisi saham PMA dalam DNI adalah:
1.      30% sebanyak 32 bidang usaha, yaitu antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya. Tidak berubah karena mandat UU.
2.      33% sebanyak 3 bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.
3.      49% sebanyak 54 bidang usaha, dimana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, dsb); dan 8 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dsb); serta 32 bidang usaha tetap 49%, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.
4.      51% sebanyak 18 bidang usaha, dimana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, dsb); dan 1 bidang usaha meningkat menajdi 100%, yaitu restoran; serta 7 bidang usaha tetap 51%, seperti pengusahaan pariwisata alam.
5.      55% sebanyak 19 bidang usaha, dimana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67%, yaitu jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan diatas Rp. 10.000.000.000,00.
6.      65% sebanyak 3 bidang usaha, dimana 3 bidang usaha meningkat menjadi 67%, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, dsb.
7.      85% sebanyak 8 bidang usaha, dimana 1 bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu industri bahan baku obat; dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna usaha, dsb.
8.      95% sebanyak 17 bidang usaha, dimana 5 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium, dsb); dan 12 bidang usaha tetap 95% karena UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dsb.

Selama ini regulasi investasi asing di indonesia memang seringkali menjadi salah satu faktor yang merisaukan calon investor untuk berinvestasi. Hal tersebut dikarenakan proses birokrasi dan regulasi yang ada selama ini membuat investor tidak leluasa untuk berinvestasi. Deregulasi ini diklaim dapat memberikan kemudahan dalam hal proses birokrasi dan penguasaan saham bagi investor untuk menanamkan modal di indonesia.  artinya, dengan paket kebijakan ekonomi X membawa kabar baik bagi para calon investor asing agar dengan mudah masuk dan investasi di bidang apapun tanpa terkecuali. pertanyaannya, apakah dengan adanya pembukaan penanaman modal asing ini dapat memberikan keuntungan bagi indonesia ? apakah akan menghasilkan Multiplier Effect terhadap pertumbuhan ekonomi ? atau sebaliknya hal ini dapat menjadi bumerang atau trap bagi Indonesia? usaha pemerintah dalam meningkatkan investasi patut di appriciate artinya pemerintah sedang mengupayakan adanya peningkatan dan pegembangan sektor-sektor basis yang ada di indonesia yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi. Niat yang sangat mulia bukan ?.
Berdasarkan laporan Kadin Indonesia terkait daya saing indonesia dalam menarik investor asing menyatakan bahwa " Penanaman Modal Asing (PMA) atau Foreign Direct Investment (FDI) di suatu negara menguntungkan negara tersebut, khususnya dalam hal pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak perlu dipertanyakan lagi" artinya adanya hubungan yang positif antara peingkatan PMA dengan pertumbuhan ekonomi.  Banyak bukti empiris seperti pengalaman-pengalaman di Korea Selatan, Malaysia, Thailand, China, dan banyak lagi negara lainnya yang menunjukkan bahwa kehadiran PMA memberi banyak hal positif terhadap perekonomian dari negara tuan rumah. Untuk kasus Indonesia, bukti paling nyata adalah semasa pemerintahan Orde Baru. Tidak mungkin ekonomi Indonesia bisa bangkit kembali dari kehancuran yang dibuat oleh pemerintahan Orde Lama dan bisa mengalami pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun selama periode 1980-an kalau tidak ada PMA. Tentu banyak faktor lain yang juga berperan sebagai sumber pendorong pertumbuhan tersebut seperti bantuan atau utang luar negeri dan keseriusan pemerintah Orde Baru untuk membangun ekonomi nasional saat itu yang tercerminkan oleh adanya Repelita dan stabilitas politik dan sosial. Literatur teori juga memberi argumen yang kuat bahwa ada suatu korelasi positif antara FDI dan pertumbuhan ekonomi di negara penerima. Itu merupakan salah satu bukti  dampak positif akibat adanya penanaman modal asing.
Akan tetapi, dengan adanya Penanaman Modal Asing indonesia idealnya harus diiringi dengan peningkatan kualias SDM. Kualitas SDM itu penting karena SDM adalah aktor dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi. Peningkatan kualitas SDM dengan pemerataan pendidikan di suatu wilayah, penanaman nilai budi pekerti, pengapresiasian terhadap inovasi anak bangsa, penambahan ilmu mengenai nilai tambah dan lain sebagainya.  Jangan sampai kita menjadi tamu dinegara kita sendiri, artinya sudah modal dikuasai oleh asing apakah tenaga kerja yang dipekerjakan juga harus dari asing ? tentu kita tidak ingin seperti itu. Karena pada hakekatnya untuk apa berlimpahan modal namun tidak dapat mensejahterahkan rakyatnya ? ujung-ujungnya tenaga kerja di indonesia tidak terpakai karena tidak terkualifikasi untuk mencapai target perusahaan dan pada akhirnya terjadi peningkatan pengangguran yang dapat berakibat kemiskinan yang meningkat. Dan katanya Pemerintah harus pro rakyat ? tetapi jika bertambahnya penanaman modal asing tanpa disertai investasi peningkatan kualitas SDM dalam negeri ? ujung-ujungnya kelompok-kelompok tertentu lagi yang dapat mensejahterahkan kaum-kaumnya atas manisnya kebijakan yang dibuat bukankah tujuan dari kebijakan ini memutus tali pemusatan ekonomi di kelompok tertentu ? jadi  kesimpulannya, adanya kebijakan ekonomi X dapat memberikan pengertian yang dua arah. Dapat menjadi positif bila diringi dengan peningkatan kualitas SDM serta peningkatan jumlah pengusaha efek jangka panjang dengan adanya permodalah adanya peningkatan ekspansi perusahaan, peningkatan produk dengan menjunjung tinggi nilai tambah seiring berjalannya teknologi yang digunakan,  penyerapan tenaga kerja yang meningkat sehingga menekan jumlah pengangguran dan kemiskinan, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi kembali stabil. Namun akan berdampak buruk, jika SDM kita tidak terkualifikasi, angka pengangguran menjadi meningkat, SDA dan sektor industri  indonesia akan dieksploitasi dan dikuasi , dan pada jangka panjang  kesejahteraan rakyat tidak terpenuhi. Kebijakan tersebut sudah akan diterapkan, berikan apresiasi untuk pemerintah dalam upaya peningkatan ekonomi di indonesia. Rakyat tidak bisa menolak namun hanya bisa mengkritisi jalannya arah kebijakan terhadap tujuan dari kebijakan tersebut. Apakah masih pada koridor yang lurus atau kah sudah berbelok. lalu apa yang harus kita lakukan sebagai generasi muda ? Belajarlah dengan sungguh-sungguh manfaatkan perkembangan tekonologi untuk hal yang bermanfaat, jadilah generasi muda yang idealis, dan be entrepreneur. Perubahan berawal dari sebuah pergerakan 
*sekian hanya untuk berpendapat 
*ans 
03 maret 2016