Rabu, 02 Maret 2016

Paket Kebijakan Ekonomi X, baik atau tidak ?

Sepanjang tahun 2015, pertumbuhan ekonomi di Indonesia mengalami perlambatan yang cukup parah dimana  Hutang Pemerintah Indonesia keluar negri  meningkat tajam.  Total hutang Pemerintah mencapai Rp 3.089 triliun, setara dengan 27% dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara menurut pernyataan dari Kementerian Keuangan Indonesia,  terjadinya depresiasi nilai rupiah yang hampir menyentuh angka Rp15.000, neraca pembayaran mengalami defisit akibat laju impor dan ekspor berbanding lurus maksudnya adalah besarnya peningkatan pertumbuhan nilai impor yang jauh lebih besar dibandingkan peningkatan pertumbuhan nilai ekspor indonesia,   PHK terjadi dimana-mana, serta kondisi pemerintahan yang tidak stabil. Cukup memprihatinkan bukan ?  keterpurukan pertumbuhan  ekonomi di Indonesia.  Menilai perlambatan seperti ini pemerintah perlu usaha yang begitu besar untuk menyelesaikan problematika dengan mengembalikan perekenomian bangsa ini. Pemerintah melalui Kementrian koordinator perekonomian telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi X yang berisi revisi terhadap Daftar Negatif Indonesia ( DNI). KATANYA ? tujuan dari adanya kebijakan tersebut adalah sebagai salah satu kebijakan ekonomi lanjutan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi perlambatan ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan padat modal guna  menggairahkan investasi di pengembangan sektor industri,  meningkatkan perlindungan terhadap UMKMK,  Memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu. Dengan demikian harga-harga bisa menjadi lebih murah, misalnya harga obat dan alat kesehatan, mengantisipasi era persaingan dan kompetisi  Indonesia yang sudah memasuki MEA. Selain itu pula, membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global.  Terkait revisi DNI ( Daftar Negatif Investasi). DNI adalah bentuk implementasi dari prinsip transparansi, agar investor dapat dengan mudah mengetahui bidang-bidang usaha yang tertutup ataupun yang terbuka dengan persyaratan yang dapat dimasuki oleh penanam modal asing. berdasarkan  Perpres No. 36 tahun 2010 membagi tiga kelompok bidang usaha, yaitu:
  1. Bidang usaha tertutup; Larangan untuk melakukan usaha dalam bentuk apapun, termasuk melakukan berbagai kegiatan investasi.
  2. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan, bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus;
  3. Bidang usaha yang terbuka,  
kemudian apa maksud revisi DNI pada kebijakan ekonomi X? didalam revisi terhadap DNI tersebut membuat pemerintah meningkatkan batas maksimal pengusahaan saham oleh investor asing. Bahkan 35 bidang usaha dibuka penuh 100% untuk asing dari sebelumnya dibatasi maksimal 33% sampai 95%.  Berdasarkan laporan Bappenas  dalam konferensi pers saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp 10 milyar. Perubahan komposisi saham PMA dalam DNI adalah:
1.      30% sebanyak 32 bidang usaha, yaitu antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya. Tidak berubah karena mandat UU.
2.      33% sebanyak 3 bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.
3.      49% sebanyak 54 bidang usaha, dimana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, dsb); dan 8 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dsb); serta 32 bidang usaha tetap 49%, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.
4.      51% sebanyak 18 bidang usaha, dimana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, dsb); dan 1 bidang usaha meningkat menajdi 100%, yaitu restoran; serta 7 bidang usaha tetap 51%, seperti pengusahaan pariwisata alam.
5.      55% sebanyak 19 bidang usaha, dimana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67%, yaitu jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan diatas Rp. 10.000.000.000,00.
6.      65% sebanyak 3 bidang usaha, dimana 3 bidang usaha meningkat menjadi 67%, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, dsb.
7.      85% sebanyak 8 bidang usaha, dimana 1 bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu industri bahan baku obat; dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna usaha, dsb.
8.      95% sebanyak 17 bidang usaha, dimana 5 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium, dsb); dan 12 bidang usaha tetap 95% karena UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dsb.

Selama ini regulasi investasi asing di indonesia memang seringkali menjadi salah satu faktor yang merisaukan calon investor untuk berinvestasi. Hal tersebut dikarenakan proses birokrasi dan regulasi yang ada selama ini membuat investor tidak leluasa untuk berinvestasi. Deregulasi ini diklaim dapat memberikan kemudahan dalam hal proses birokrasi dan penguasaan saham bagi investor untuk menanamkan modal di indonesia.  artinya, dengan paket kebijakan ekonomi X membawa kabar baik bagi para calon investor asing agar dengan mudah masuk dan investasi di bidang apapun tanpa terkecuali. pertanyaannya, apakah dengan adanya pembukaan penanaman modal asing ini dapat memberikan keuntungan bagi indonesia ? apakah akan menghasilkan Multiplier Effect terhadap pertumbuhan ekonomi ? atau sebaliknya hal ini dapat menjadi bumerang atau trap bagi Indonesia? usaha pemerintah dalam meningkatkan investasi patut di appriciate artinya pemerintah sedang mengupayakan adanya peningkatan dan pegembangan sektor-sektor basis yang ada di indonesia yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi. Niat yang sangat mulia bukan ?.
Berdasarkan laporan Kadin Indonesia terkait daya saing indonesia dalam menarik investor asing menyatakan bahwa " Penanaman Modal Asing (PMA) atau Foreign Direct Investment (FDI) di suatu negara menguntungkan negara tersebut, khususnya dalam hal pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak perlu dipertanyakan lagi" artinya adanya hubungan yang positif antara peingkatan PMA dengan pertumbuhan ekonomi.  Banyak bukti empiris seperti pengalaman-pengalaman di Korea Selatan, Malaysia, Thailand, China, dan banyak lagi negara lainnya yang menunjukkan bahwa kehadiran PMA memberi banyak hal positif terhadap perekonomian dari negara tuan rumah. Untuk kasus Indonesia, bukti paling nyata adalah semasa pemerintahan Orde Baru. Tidak mungkin ekonomi Indonesia bisa bangkit kembali dari kehancuran yang dibuat oleh pemerintahan Orde Lama dan bisa mengalami pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun selama periode 1980-an kalau tidak ada PMA. Tentu banyak faktor lain yang juga berperan sebagai sumber pendorong pertumbuhan tersebut seperti bantuan atau utang luar negeri dan keseriusan pemerintah Orde Baru untuk membangun ekonomi nasional saat itu yang tercerminkan oleh adanya Repelita dan stabilitas politik dan sosial. Literatur teori juga memberi argumen yang kuat bahwa ada suatu korelasi positif antara FDI dan pertumbuhan ekonomi di negara penerima. Itu merupakan salah satu bukti  dampak positif akibat adanya penanaman modal asing.
Akan tetapi, dengan adanya Penanaman Modal Asing indonesia idealnya harus diiringi dengan peningkatan kualias SDM. Kualitas SDM itu penting karena SDM adalah aktor dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi. Peningkatan kualitas SDM dengan pemerataan pendidikan di suatu wilayah, penanaman nilai budi pekerti, pengapresiasian terhadap inovasi anak bangsa, penambahan ilmu mengenai nilai tambah dan lain sebagainya.  Jangan sampai kita menjadi tamu dinegara kita sendiri, artinya sudah modal dikuasai oleh asing apakah tenaga kerja yang dipekerjakan juga harus dari asing ? tentu kita tidak ingin seperti itu. Karena pada hakekatnya untuk apa berlimpahan modal namun tidak dapat mensejahterahkan rakyatnya ? ujung-ujungnya tenaga kerja di indonesia tidak terpakai karena tidak terkualifikasi untuk mencapai target perusahaan dan pada akhirnya terjadi peningkatan pengangguran yang dapat berakibat kemiskinan yang meningkat. Dan katanya Pemerintah harus pro rakyat ? tetapi jika bertambahnya penanaman modal asing tanpa disertai investasi peningkatan kualitas SDM dalam negeri ? ujung-ujungnya kelompok-kelompok tertentu lagi yang dapat mensejahterahkan kaum-kaumnya atas manisnya kebijakan yang dibuat bukankah tujuan dari kebijakan ini memutus tali pemusatan ekonomi di kelompok tertentu ? jadi  kesimpulannya, adanya kebijakan ekonomi X dapat memberikan pengertian yang dua arah. Dapat menjadi positif bila diringi dengan peningkatan kualitas SDM serta peningkatan jumlah pengusaha efek jangka panjang dengan adanya permodalah adanya peningkatan ekspansi perusahaan, peningkatan produk dengan menjunjung tinggi nilai tambah seiring berjalannya teknologi yang digunakan,  penyerapan tenaga kerja yang meningkat sehingga menekan jumlah pengangguran dan kemiskinan, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi kembali stabil. Namun akan berdampak buruk, jika SDM kita tidak terkualifikasi, angka pengangguran menjadi meningkat, SDA dan sektor industri  indonesia akan dieksploitasi dan dikuasi , dan pada jangka panjang  kesejahteraan rakyat tidak terpenuhi. Kebijakan tersebut sudah akan diterapkan, berikan apresiasi untuk pemerintah dalam upaya peningkatan ekonomi di indonesia. Rakyat tidak bisa menolak namun hanya bisa mengkritisi jalannya arah kebijakan terhadap tujuan dari kebijakan tersebut. Apakah masih pada koridor yang lurus atau kah sudah berbelok. lalu apa yang harus kita lakukan sebagai generasi muda ? Belajarlah dengan sungguh-sungguh manfaatkan perkembangan tekonologi untuk hal yang bermanfaat, jadilah generasi muda yang idealis, dan be entrepreneur. Perubahan berawal dari sebuah pergerakan 
*sekian hanya untuk berpendapat 
*ans 
03 maret 2016 

                   



Kamis, 04 Februari 2016

Optimisme Industri Automotif Indonesia

 Geger mendengar berita adanya perusahaan asing yang akan hengkang dari indonesia seperti pertanda akan adanya musibah besar yang melanda di Indonesia. 

          Perusahaan automotif asal Amerika Serikat (AS) Ford Motor resmi tak hanya menghentikan kegiatan operasinya di Indonesia,  mereka memutuskan untuk mundur dari Pasar Indonesia. (Kutipan dari salah satu media massa yang dipublikasikan pada tanggal 02 Februari 2016). Hal ini disebabkan oleh beberapa hal , di pasar mobil Indonesia Ford sulit bersaing dengan mobil-mobil yang diproduksi di Indonesia. Semua mobil Ford yang masuk Indonesia adalah impor. Ford tak memiliki bisnis manufacturing di Indonesia. Itu menjadi sebab utama Ford sulit bersaing, di pasar mobil Indonesia, Ford hanya kebagian segmen 1%. Berdasarkan  data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Penjualan mobil Ford memang terus tergerus. Di tahun 2015 kemarin total penjualnya hanya sebanyak 4.986 unit, menurun 58,4% dari capaian 2014 sebanyak 12.008 unit.  Sebagai informasi tambahan, PT Ford Motor Indonesia memiliki 44 jariangan diler dan service center diseluruh Indonesia dan pekerja non diler, PT Ford Motor Indonesia ada sebanyak 35 karyawan. 

         Lalu bagaimanakah dampak yang diberikan akibat adanya mundurnya FORD di pasar indonesia ??  Pihak Ford akan keluar dari Indonesia dengan menutup dealer serta menghentikan kegiatan penjualan dan impor di Indonesia yang bisa berdampak kepada para pekerjanya, Hampir para pekerja FMI yaitu pekerja indonesia , berdasarkan data dinas-dinas tenaga kerja  sekitar 2.200 karyawan dari 44 dealer resmi Ford yang tersebar di seluruh Indonesia yang akan terkena PHK. Sehingga, dampak negatif yang  diberikan meningkatnya  tingkat pengangguran terbuka di indonesia. Hal ini akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan para pekerja yang akan menurun  kemampuan masyarakat untuk membiayai kehidupannya akan menurun. Namun,  Kementerian Ketenagakerjaan akan mengkawal proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para  pekerja PT Ford Motor Indonesia. Pihak manajemen FMI diminta memberikan hak-hak dasar lainnya kepada para pekerja, temasuk memberikan  pesangon sesuai ketentuan.

     Tak hanya sisi negatif tetapi ada sisi positif lainnya akibat mundurnya perusahaan FORD di indonesia. Hal ini menandakan bahwa peluang  industri otomotif indonesia semakin besar. Mundurnya Ford dari industri automotif nasional tidak akan mempengaruhi pelaku usaha automotif lainnya di Indonesia.  Industri automotif indonesia  semakin berkembang, hal ini karena adanya dukungan industri komponen yang ada di dalam negeri untuk pengembangan industri automatif di indonesia. Kementerian Perindustrian mendorong industri automotif nasional dengan meningkatkan produksi mobil sedan. Tujuannya, untuk meningkatkan ekspor produk otomotif. Dengan kata lain hengkangnya perusahaan tersebut tidak serta merta menimbulkan dampak negatif  secara ekonomi maupun sosial. Akan tetapi, menimbulkan efek positif lainnya industri auotomotif indonesia yang akan semakin berkembang serta motivasi anak bangsa untuk meningkatkan karyanya dalam bidang otomotif. 

      Banyak sekali karya anak bangsa yang berkontribusi pada industri automotif di Indonesia, berdasarkan data ilmu pengetahuan (mobil-indonesia-karya-anak-bangsa) seperti , Mobil Tucuxi adalah mobil listrik yang diproduksi anak bangsa disebuah bengkel di Yogyakarta. Mobil ini didesain menyerupai mobil sport. Dengan desain rapi dan unik, mobil ini sempat digadang-gadang akan diproduksi massal dan dipasarkan ke seluruh Indonesia. Selain energi listrik, energi angin bisa menjadi salah satu alternatif untuk mobil bebas polusi. Dokter Helmi Djafar adalah penemu serta peneliti mobil ini. Mobil Indonesia yang sedang dalam tahap pengembangan ini memiliki konsep yang sangat bagus untuk menjawab tantangan masa depan. Mobil ini memanfaatkan pemuaian udara sebagai pengganti bahan bakar.  kemudian, mobil centrums , Mobil yang satu ini berbeda dengan mobil tenaga listrik atau tenaga angin, namun lebih mirip dengan helikopter atau pesawat terbang. Jika berhasil dikembangkan, mobil centrums akan menjadi mobil terbang yang pertama kali di Indonesia. Selain untuk memecahkan masalah polusi, mobil ini juga dirancang untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Tak hanya itu, berbeda dengan mobil-mobil di penjelasan sebelumnya,  Komodo adalah mobil tempur. PT Pindad sendiri adalah BUMN yang bergerak dibidang kemiliteran.  Hal ini mengindikasikan bahwa karya anak bangsa tidak hanya serta menjadi kebanggaan bagi bangsanya tetapi perlu dukungan yang sangat besar dari pemerintah agar industri automotif hasil karya anak bangsa dapat berkontribusi pada sektor ekonomi di indonesia khusunya dalam bidang otomotif dengan begitu kesempatan kerja akan semakin meningkat dan kedepannya tingkat pengangguranpun akan menurun. 

         Tak perlu takut, dalam menghadapi kemundurannya perusahaan asing FORD di Indonesia. Ada sisi Positif yang harus kita cermati, bukan hanya sekedar angan-angan untuk memiliki mobil nasional yang dapat di ekspor ke selluruh dunia. Namun, agar hal ini tidak menjadi sebuah angan-angan, perlu adanya peranan pemerintah yang sangat besar dalam memajukkan produk automotif hasil karya anak bangsa serta mempromosikan  dan mengeksplor bahwa inilah hasil ciptaan anak-anak Indonesia. 

by: ans
 (produk indonesia juga lebih baik )