Sepanjang tahun 2015, pertumbuhan ekonomi di
Indonesia mengalami perlambatan yang cukup parah dimana Hutang Pemerintah Indonesia keluar negri
meningkat tajam. Total hutang Pemerintah mencapai Rp 3.089 triliun,
setara dengan 27% dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara menurut pernyataan
dari Kementerian Keuangan Indonesia, terjadinya depresiasi nilai rupiah
yang hampir menyentuh angka Rp15.000, neraca pembayaran mengalami defisit
akibat laju impor dan ekspor berbanding lurus maksudnya adalah besarnya
peningkatan pertumbuhan nilai impor yang jauh lebih besar dibandingkan
peningkatan pertumbuhan nilai ekspor indonesia, PHK terjadi dimana-mana,
serta kondisi pemerintahan yang tidak stabil. Cukup memprihatinkan bukan ?
keterpurukan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Menilai
perlambatan seperti ini pemerintah perlu usaha yang begitu besar untuk
menyelesaikan problematika dengan mengembalikan perekenomian bangsa ini.
Pemerintah melalui Kementrian koordinator perekonomian telah mengeluarkan paket
kebijakan ekonomi X yang berisi revisi terhadap Daftar Negatif Indonesia (
DNI). KATANYA ? tujuan dari adanya kebijakan tersebut adalah sebagai salah satu
kebijakan ekonomi lanjutan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi
perlambatan ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui
peningkatan padat modal guna menggairahkan investasi di pengembangan
sektor industri, meningkatkan perlindungan terhadap UMKMK,
Memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh
kelompok tertentu. Dengan demikian harga-harga bisa menjadi lebih murah,
misalnya harga obat dan alat kesehatan, mengantisipasi era persaingan dan
kompetisi Indonesia yang sudah memasuki MEA. Selain itu pula,
membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga
untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di
pasar dalam negeri maupun pasar global. Terkait
revisi DNI ( Daftar Negatif Investasi). DNI adalah bentuk implementasi dari
prinsip transparansi, agar investor dapat dengan mudah mengetahui bidang-bidang
usaha yang tertutup ataupun yang terbuka dengan persyaratan yang dapat dimasuki
oleh penanam modal asing. berdasarkan Perpres No. 36 tahun
2010 membagi tiga kelompok bidang usaha, yaitu:
- Bidang usaha tertutup; Larangan untuk
melakukan usaha dalam bentuk apapun, termasuk melakukan berbagai kegiatan
investasi.
- Bidang usaha terbuka dengan persyaratan,
bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi,
bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang
yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan
perizinan khusus;
- Bidang usaha yang terbuka,
kemudian apa maksud revisi DNI
pada kebijakan ekonomi X? didalam revisi terhadap DNI tersebut membuat
pemerintah meningkatkan batas maksimal pengusahaan saham oleh investor asing.
Bahkan 35 bidang usaha dibuka penuh 100% untuk asing dari sebelumnya dibatasi
maksimal 33% sampai 95%. Berdasarkan laporan Bappenas dalam konferensi pers saat
mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan, Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, ke-19 bidang usaha
itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi
yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang
dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp 10 milyar. Perubahan komposisi
saham PMA dalam DNI adalah:
1.
30%
sebanyak 32 bidang usaha, yaitu antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura,
dan sebagainya. Tidak berubah karena mandat UU.
2.
33%
sebanyak 3 bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi
67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.
3.
49%
sebanyak 54 bidang usaha, dimana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67%
(seperti: pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa
penunjang angkutan udara, dsb); dan 8 bidang usaha meningkat menjadi 100%
(seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber,
dsb); serta 32 bidang usaha tetap 49%, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.
4.
51%
sebanyak 18 bidang usaha, dimana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67%
(seperti: museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan
insentif, dsb); dan 1 bidang usaha meningkat menajdi 100%, yaitu restoran;
serta 7 bidang usaha tetap 51%, seperti pengusahaan pariwisata alam.
5.
55%
sebanyak 19 bidang usaha, dimana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67%,
yaitu jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan diatas Rp.
10.000.000.000,00.
6.
65%
sebanyak 3 bidang usaha, dimana 3 bidang usaha meningkat menjadi 67%, seperti
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa
telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi
dengan jasa telekomunikasi, dsb.
7.
85%
sebanyak 8 bidang usaha, dimana 1 bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu
industri bahan baku obat; dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti
sewa guna usaha, dsb.
8.
95%
sebanyak 17 bidang usaha, dimana 5 bidang usaha meningkat menjadi 100%
(seperti: pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat
telekomunikasi/tes laboratorium, dsb); dan 12 bidang usaha tetap 95% karena UU
seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang teritegrasi dengan
unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dsb.
Selama ini regulasi investasi asing di indonesia memang
seringkali menjadi salah satu faktor yang merisaukan calon investor untuk
berinvestasi. Hal tersebut dikarenakan proses birokrasi dan regulasi yang ada
selama ini membuat investor tidak leluasa untuk berinvestasi. Deregulasi ini
diklaim dapat memberikan kemudahan dalam hal proses birokrasi dan penguasaan
saham bagi investor untuk menanamkan modal di indonesia. artinya, dengan
paket kebijakan ekonomi X membawa kabar baik bagi para calon investor asing
agar dengan mudah masuk dan investasi di bidang apapun tanpa terkecuali.
pertanyaannya, apakah dengan adanya pembukaan penanaman modal asing ini dapat
memberikan keuntungan bagi indonesia ? apakah akan menghasilkan Multiplier
Effect terhadap pertumbuhan ekonomi ? atau sebaliknya hal ini dapat menjadi
bumerang atau trap bagi Indonesia? usaha pemerintah dalam
meningkatkan investasi patut di appriciate
artinya pemerintah sedang mengupayakan adanya peningkatan dan pegembangan
sektor-sektor basis yang ada di indonesia yang dapat memicu pertumbuhan
ekonomi. Niat yang sangat mulia bukan ?.
Berdasarkan laporan Kadin Indonesia terkait daya saing indonesia dalam
menarik investor asing menyatakan bahwa " Penanaman Modal Asing (PMA)
atau Foreign Direct Investment (FDI) di suatu negara menguntungkan negara
tersebut, khususnya dalam hal pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak perlu
dipertanyakan lagi" artinya adanya hubungan yang positif antara peingkatan
PMA dengan pertumbuhan ekonomi. Banyak bukti empiris seperti
pengalaman-pengalaman di Korea Selatan, Malaysia, Thailand, China, dan banyak
lagi negara lainnya yang menunjukkan bahwa kehadiran PMA memberi banyak hal
positif terhadap perekonomian dari negara tuan rumah. Untuk kasus Indonesia,
bukti paling nyata adalah semasa pemerintahan Orde Baru. Tidak mungkin ekonomi
Indonesia bisa bangkit kembali dari kehancuran yang dibuat oleh pemerintahan
Orde Lama dan bisa mengalami pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun selama
periode 1980-an kalau tidak ada PMA. Tentu banyak faktor lain yang juga
berperan sebagai sumber pendorong pertumbuhan tersebut seperti bantuan atau
utang luar negeri dan keseriusan pemerintah Orde Baru untuk membangun ekonomi
nasional saat itu yang tercerminkan oleh adanya Repelita dan stabilitas politik
dan sosial. Literatur teori juga memberi argumen yang kuat bahwa ada suatu
korelasi positif antara FDI dan pertumbuhan ekonomi di negara penerima. Itu
merupakan salah satu bukti dampak positif akibat adanya penanaman modal
asing.
Akan tetapi, dengan adanya Penanaman Modal Asing indonesia idealnya
harus diiringi dengan peningkatan kualias SDM. Kualitas SDM itu penting karena
SDM adalah aktor dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi. Peningkatan kualitas
SDM dengan pemerataan pendidikan di suatu wilayah, penanaman nilai budi
pekerti, pengapresiasian terhadap inovasi anak bangsa, penambahan ilmu mengenai
nilai tambah dan lain sebagainya. Jangan sampai kita menjadi tamu
dinegara kita sendiri, artinya sudah modal dikuasai oleh asing apakah tenaga
kerja yang dipekerjakan juga harus dari asing ? tentu kita tidak ingin seperti
itu. Karena pada hakekatnya untuk apa berlimpahan modal namun tidak dapat
mensejahterahkan rakyatnya ? ujung-ujungnya tenaga kerja di indonesia tidak
terpakai karena tidak terkualifikasi untuk mencapai target perusahaan dan pada
akhirnya terjadi peningkatan pengangguran yang dapat berakibat kemiskinan yang
meningkat. Dan katanya Pemerintah harus pro rakyat ? tetapi jika bertambahnya
penanaman modal asing tanpa disertai investasi peningkatan kualitas SDM dalam
negeri ? ujung-ujungnya kelompok-kelompok tertentu lagi yang dapat
mensejahterahkan kaum-kaumnya atas manisnya kebijakan yang dibuat bukankah
tujuan dari kebijakan ini memutus tali pemusatan ekonomi di kelompok tertentu ?
jadi kesimpulannya, adanya kebijakan ekonomi X dapat memberikan
pengertian yang dua arah. Dapat menjadi positif bila diringi dengan peningkatan
kualitas SDM serta peningkatan jumlah pengusaha efek jangka panjang dengan
adanya permodalah adanya peningkatan ekspansi perusahaan, peningkatan produk
dengan menjunjung tinggi nilai tambah seiring berjalannya teknologi yang
digunakan, penyerapan tenaga kerja yang meningkat sehingga menekan jumlah
pengangguran dan kemiskinan, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi kembali
stabil. Namun akan berdampak buruk, jika SDM kita tidak terkualifikasi, angka
pengangguran menjadi meningkat, SDA dan sektor industri indonesia akan
dieksploitasi dan dikuasi , dan pada jangka panjang kesejahteraan rakyat
tidak terpenuhi. Kebijakan tersebut sudah akan diterapkan, berikan apresiasi
untuk pemerintah dalam upaya peningkatan ekonomi di
indonesia. Rakyat tidak bisa menolak namun hanya bisa mengkritisi
jalannya arah kebijakan terhadap tujuan dari kebijakan tersebut. Apakah masih
pada koridor yang lurus atau kah sudah berbelok. lalu apa yang harus kita
lakukan sebagai generasi muda ? Belajarlah dengan sungguh-sungguh manfaatkan
perkembangan tekonologi untuk hal yang bermanfaat, jadilah generasi muda yang
idealis, dan be entrepreneur. Perubahan berawal dari sebuah pergerakan
*sekian hanya untuk berpendapat
*ans
03 maret 2016